Jangan Mau Dibungkam, Bicaralah Demi Indonesia



Sumber  : https://bisamandiri.com/blog/2014/09/3-metode-membantu-anak-cerebral-palsy-belajar-bicara/

“Wah, baru tiga bulan jadi kepala desa sudah punya dua mobil baru, rumahnya direnovasi habis-habisan, kebunnya dibenteng tinggi. “

“Wah, baru saja 6 bulan jadi Bupati sudah punya peternakan sapi dikampung .”

“Wah baru saja satu tahun jadi Gubernur, sudah punya kolam renang dipusat kota.”

            Tidak akan maju sebuah negara jika banyak para pejabat negara yang korupsi di dalamnya. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan nyatanya masih saja masuk ke kantong pribadi. Jangankan bicara skala global, mungkin masih banyak dari kita yang mengurusi kepindahan rumah dan pembuatan KTP yang dimintai uang tambahan. Jika tidak memberikan uang tambahan maka proses akan lama, hal ini menjadi celah bagi orang-orang zaman sekarang yang tidak mau ribet dengan urusan seperti itu. 

            Hasil survey Global Corruption Barometer (GCB) yang dilakukan di Indonesia selama kurun waktu 26 April sampai 27 Juni 2016 terhadap 1000 responden yang tersebar di 31 provinsi menyatakan bahwa korupsi masih terjadi disektor layanan publik yang diselenggarakan negara ( http://www.ti.or.id/index.php/press-release/2017/03/07/global-corruption-barometer-2017-indonesia.) Tingkat korupsi dilembaga legislatif kembali menjadi sorotan publik setelah konsisten selama tiga tahun berturut-turut menjadi lembaga dengan tingkat korupsi yang masih tinggi. 
            Transparency Internasional membuat sebuah indicator yang digunakan dalam menilai suatu negara dan kasus korupsi yang ada didalamnya. Skala yang digunakan adalah dengan skor 1-100, dimana semakin besar skor yang didapat, semakin besar pula kemungkinan negara tersebut bersih dari kasus korupsi (http://bisnis.liputan6.com/read/2836949/daftar-negara-paling-korup-se-asia-pasifik-ri-nomor-berapa). Indonesia sendiri berada diposisi 90 dari 176 negara yang disurvey dengan skor 37.

Sumber : https://luarotak.wordpress.com/2017/01/30/peringkat-korupsi-indonesia-di-dunia-2017/

            Jika negara kita masih menjadi lahan empuk bagi para pelaku korupsi, kapan kita akan maju sebagai sebuah negara yang besar? Jangan berharap menjadi macan asia sedangkan dari Gubernur sampai Kepala Desa masih leluasa melakukan korupsi. Akibat korupsi, jutaan masyarakat Indonesia masih hidup dibawah garis kemiskinan. Banyak orang mengatakan bahwa ‘korupsi sudah mendarah daging di negeri ini’. Sebuah kalimat yang secara tidak sadar membuat citra Indonesia buruk dimata Internasional. 
            Kita tidak asing dengan kasus kematian Johanes Marliem. Beliau adalah saksi kunci dari kasus korupsi E-KTP, sayangnya sebelum membeberkan kesaksiannya kepada Pengadilan, publik Indonesia dibuat gempar dengan ditemukannya Johanes Marliem dalam keadaan tewas bunuh diri. Berbagai spekulasi datang termasuk kabar bahwa Johanes Marliem merasa khawatir dengan statusnya sebagai saksi kasus mega korupsi tersebar dimana-mana. Selain kasus Johanes Marliem, kasus yang menimpa whistle blower di Indonesia dialami oleh aktivis anti korupsi di Palembang. Beliau terkena lemparan aair keras setelah menggelar aksi dugaan korupsi Dana Bansos di depan gedung KPK (http://kabar24.bisnis.com/read/20170302/16/633439/javascript).

Sumber gambar : http://www.portal-islam.id/2017/08/jurnalisme-kpk-kematian-saksi-kunci.html
            Melihat banyaknya ancaman yang diterima oleh para whistleblower menyebabkan banyak masyarakat yang sebenarnya tahu mengenai sebuah kasus korupsi memilih untuk diam dan tidak banyak bicara. Masalahnya, jika dia berani menyuarakan suaranya mengenai kasus korupsi tidak hanya nyawanya saja yang terancam tetapi juga nyawa keluarganya. Hal ini menjadi salah satu penghambat lambatnya penanganan kasus korupsi. 
            Sebenarnya di Indonesia ada sebuah lembaga yang melindungi para whistleblower. Lembaga tersebut adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK merupakan lembaga mandiri yang bertanggung jawab memberikan bantuan perlindungan terhadap saksi atau korban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, LPSK juga berkewajiban menyiapkan, menentukan dan memberikan informasi yang bersangkutan kepada publik. (https://www.lpsk.go.id/statis/info_publik/tentang).
            Jadi sebenarnya, masyarakat Indonesia tidak perlu takut jika akan melaporkan sebuah tindakan korupsi yang dilakukan  para pejabat karena LPSK akan melindungi kita sebagai saksi. Jadi, marilah bicara. Jika tidak ada yang berani bersuara, bagaimana negeri ini akan terbebas dari kasus korupsi? Mulailah untuk berani bicara. Ini bukan untuk Indonesia hari ini tetapi untuk kelangsungan kehidupan anak cucu kita kelak. Jika menemukan keganjalan, baik kasus korupsi atau pun kejahatan lainnya, segeralah bicara. Jangan mau dibungkam oleh ancaman yang datang. Segeralah bicara, demi Indonesia.

1 comment